Bicara soal perusahaan merupakan pembicaraan soal bisnis. Bagaimana pun juga, bisnis bukan melulu membahas soal penjualan produk, akan tetapi juga soal pengelolaan dan penerapan manajemen yang baik untuk tata kelolanya. Tahukah Anda bahwa perusahaan akan tetap berjalan dengan baik bila penerapan tata kelolanya juga terstruktur dengan baik? Lalu, apa sebenarnya tujuan daripada penerapan tata kelola perusahaan dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan tersebut?
Dari sekian banyak perusahaan di Indonesia, beberapa di antaranya dapat dikatakan sebagai perusahaan yang tak menjalankan tata kelolanya dengan baik. Perihal tercermin dari sisi pendapatan dan pengeluarannya. Dari penjelasan tersebut, seharusnya sudah bisa disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan sangat penting untuk dijalankan karena berdampak pada pendapatan perusahaan.
Tak terkecuali dengan perusahaansewa mobilyang akhir-akhir ini selalu menjadi banyak perbincangan hampir setiap orang karena banyaknya kegunaan dan keuntungan yang didapatkan oleh setiap orang, jenis perusahaan ini juga tetap harus memiliki standar yang tinggi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan untuk menghindari adanya penipuan.
Mengapa Perusahaan Sewa Mobil Perlu Manajemen yang Baik?
Tak hanya sekedar menyewakan mobil saja, namun perusahaansewa mobiljuga membutuhkan tata kelola perusahaan yang baik guna meningkatkan kemakmuran dan akuntabilitas perusahaan dengan merealisasikan nilai pemegang saham dalam jangka panjang serta mampu berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan.
Sebagai perusahaansewa mobilterbaik, faktor vital tersebut antara lain ialah perhatian dan komitmen serta tindakan nyata dari Direksi dan Dewan Komisaris untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terhadap strategi, kebijakan, sistem dan prosedur yang akan diterapkan dan telah diberlakukan.
Maksud dan Tujuan Tata Kelola Perusahaan Sewa Mobil
Sebagai perusahaansewa mobilterbesar dan terpercaya di Indonesia, ASSA Rent memiliki pedoman khusus untuk mengefektifkan pengembangan dan pengelolaan perusahaan agar lebih profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian perusahaan. Hal ini juga ditujukan sebagai acuan Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan dan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pengelolaan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.