Pertama kali terkena e-tilang? Jangan panik! E-tilang gak separah itu, kok. Proses e tilang pada dasarnya sama saja seperti kena tilang oleh polantas. Bedanya, e-tilang akan mendeteksi pelanggaran hukum yang Anda lakukan melalui kamera ETLE atau mobile Integrated Node Capture Attitude Record (Incar). Nah, kalau sudah tertangkap basah melalui e-tilang, Anda perlu tahu, nih, cara cek e tilang yang benar agar proses hukum bisa dilalui dengan lancar.
Sejak diberlakukannya, e-tilang kerap kali membuat para pelanggar ketertiban lalu lintas ketar-ketir. Pasalnya, sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengetahui apakah dirinya pernah kena tilang melalui ETLE atau tidak. Anda mengalami hal serupa? Yuk, ketahui serba serbi seputar e-tilang di artikel ini.
Jenis Pelanggaran E-Tilang
- Dilarang Menggunakan Plat Palsu
- Pelanggaran kendaraan ganjil genap
- Melanggar Marka Rambu Lalu lintas
- Sepeda Motor Bonceng Tiga
- Pelanggaran Melawan Arus
- Helm Berstandar SNI
- Memainkan Handphone Sambil Mengemudi
- Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
- Kecepatan Tidak Sesuai Aturan Berkendara
- Muatan kendaraan melebihi batas
Gambar: regional.inews.id
Lokasi Penerapan E-Tilang
Pelanggaran Overspeed
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Pelanggaran Overload
- Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Jakarta Pusat
- Sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Jalur Kota Tua - Senayan
- Simpang Kota Tua
- Simpang Jalan Ketapang.
- Simpang Harmoni (depan Bank BTN)
- Simpang Istana Negara.
- Simpang Jalan Kebon Sirih.
- Simpang Bundaran Hotel Indonesia (HI).
- Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M).
- Simpang CSW
- Depan Plaza Senayan.
Jalur Grogol - Pancoran
- Simpang Pancoran.
- Simpang Slipi Jalan S. Parman ke Jalan Gatot Subroto.
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol arah Jalan Daan Mogot ke Jalan Kyai Tapa
- Di depan Hotel Four Seasons.
- Pintu utama Gedung DPR-MPR,
- All Fresh, Pancoran.
Jalur Halim Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama.
- Simpang Rawamangun.
- Simpang Pramuka.
- Simpang Cempaka Putih.
Jalan HR Rasuna Said - Gunung Sahari & Prof Dr Satrio
- Depan Halte Timah (dua arah),
- Depan Halte Setia Budi (dua arah), dan
- Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol.
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen
- Di depan Puskurbuk Kemendikbud
- Di depan BNI 46 Gunung Sahari.
Daerah Penyangga
- Jalan Ir. H Juanda
- Jalan Alternatif Cibubur
- Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
- Pondok Cina
- Jalan Martadinata, Cikarang.
- Jalan Sultan Iskandar Muda
- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat
- Bekasi Raya KM 25 Ujung Menteng, Cakung
- Jalan Raya Bogor, KM 28 Jakarta Timur.
- Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.
Jalur TransJakarta
- Bendungan Hilir (Benhil) arah Blok M
- Bidara Cina arah Otista
- Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung,
- Salemba arah Ancol,
- SMK 57 arah Ragunan,
- Duren Tiga arah Kuningan,
- Pos Pengumben arah Lebak Bulus,
- Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
- Pancoran Barat.
Sebagai pengendara yang taat peraturan, jangan lupa untuk senantiasa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, Terutama ketika melewati jalur-jalur di atas. Pada dasarnya, kemana pun Anda pergi, mau pakai kendaraan pribadi atau rental mobil, pastikan kendaraan yang Anda bawa sudah memiliki surat-surat yang lengkap.
Jika Anda bepergian keluar kota menggunakan rental mobil atau sewa mobil, Assa Rent punya berbagai jenis mobil dengan surat-surat yang pastinya sudah lengkap. Kalau Anda mencari sewa mobil Jogja, Jakarta, Surabaya, dan kota-kota lainnya, Anda gak perlu khawatir kena tilang, karena Assa Rent menjamin segala bentuk keamanan kendaraan yang Anda sewa.
Cara Mudah Cek E-Tilang
Logo ETLE Nasional Korlantas Polri
Sebelum Anda kalang kabut karena e-tilang sudah mulai diterapkan di berbagai ruas jalan, Anda sebaiknya ketahui dulu apakah Anda terlibat penilangan elektronik atau tidak. Untuk melakukan pengecekan data pengendara yang terkena e-tilang, Anda bisa melihat website E-Tilang resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
Gambar: hyundai.com
Yuk urus E-Tilang kamu dengan 5 langkah mudah
- Tim ASSA Rent akan memberitahu kamu melalui email dan telepon jika kamu terkena tilang elektronik
- Verifikasi data yang diberikan, dan kamu akan ditawarkan 2 opsi untuk mengurus e-Tilang
- Pertama kamu bisa urus e-Tilang secara mandiri dengan mendatangi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website resmi e-Tilang
- Kedua kamu bisa membayar jasa sebesar Rp150.000 plus denda pelanggaran kepada ASSA Rent.
Mudah, kan, untuk mengurus e-tilang bersama Assa Rent? Nah, kalau Anda memang terlibat dalam pelanggaran ketertiban lalu lintas melalui e-tilang, maka Anda harus segera memproses penilangan hingga membayar denda.